January 06, 2011

16 PSAK yang berlaku mulai 1 Januari 2011

Pada Desember 2008 IAI mencanangkan program konvergensi (penyelarasan) PSAK ke IFRS . Program tersebut dilakukan secara bertahap dan direncanakan selesai tahun 2012. Tujuan dari konvergensi ini yaitu menyesuaikan PSAK yang digunakan di Indonesia dengan IFRS versi 1 Januari 2009.

Sejalan dengan program tsb, terdapat 16 PSAK yang oleh Bapepam-LK berlaku efektif mulai 1 januari 2011, yaitu:
1. PSAK 1 - penyajian laporan keuangan
2. PSAK 2 - laporan arus kas
3. PSAK 3 - laporan keuangan interim
4. PSAK 4 - laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri
5. PSAK 5 - segmen operasi
6. PSAK 7 - pengungkapan pihak-pihak yang berelasi
7. PSAK 12 - bagian partisipasi dalam ventura bersama
8. PSAK 15 - investasi pada entitas asosiasi
9. PSAK 19 - aset tak berwujud
10. PSAK 22 - kombinasi bisnis
11. PSAK 23 - pendapatan
12. PSAK 25 - kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
13. PSAK 48 - penurunan nilai aset
14. PSAK 57 - provisi, liabilitas kontijensi & aset kontijensi
15. PSAK 58 - aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual & operasi yang dihentikan
16. PSAK 8 - peristiwa setelah tanggal neraca

Hal lain yang perlu diketahui adalah, selain 15 PSAK di atas ada SAK ETAP yang juga efektif berlaku 1 januari 2011. Penjelasan dan perbedaan SAK ETAP dan PSAK dapat dilihat di http://www.keuanganlsm.com/2010/10/21/perbedaan-sak-etap-dengan-psak/


* IAI = Ikatan Akuntansi Indonesia
* PSAK = Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (standar yang berlaku di Indonesia)
* IFRS = International Financial Reporting Standard (standar yang berlaku di banyak bagian dunia)
* Bapepam-LK = Badan Pengawas Pasar Modal - Laporan Keuangan
* SAK ETAP = Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik

No comments:

Post a Comment